"Gugatan dikabulkan seluruhnya. Penggugat dinyatakan sebagai satu-satunya yang berhak atas nama merek Vaio di Indoensia," kata kuasa hukum Sony Corporation Sigit Nugraha, saat dihubungi detikcom, Rabu (14/5/2014).
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Edy Suwanto dan digelar hari ini. Putusan majelis menyatakan bahwa merek Vaio milik Sony merupakan merk terkenal dan telah didaftarkan di sejumlah negara.
"Vaio dinyatakan sebagai merek terkenal. Pendaftaran merek Vaio milik tergugat didaftarkan atas itikad tidak baik. Arti itikad tidak baik tidak secara eksplisit dikupas. Namun itu bisa diartikan meniru atau mendompleng keterkenalan," ujar Sigit.
Menurut Sigit, berdasarkan pasal 4 UU Merek, maka merek Vaio milik tergugat ditolak dan dibatalkan pendaftarannya secara hukum.
Sudah dibatalkan oleh majelis hakim atas dasar putusan pengadilan," tutur Sigit.
Sigit menambahkan, Sony Corporation pertama kali mengetahui ada merek Vaio atas nama orang lokal dari database di kantor merek. Namun pihaknya tidak tahu apakah Vaio milik seorang pengusaha bernama Susanti itu sudah memproduksi barang dan dilempar ke pasaran atau belum.
"Cuma saya tidak mengetahui apakah mereka memproduksi di pasaran atau tidak. Putusan sekarang ini masih putusan pertama dan belum incracht," lanjutnya. Terkait putusan ini pihak tergugat menyatakan masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak.
(rna/asp)











































