"Apa yang dilakukan oleh Hatta menunjukkan bahwa beliau menaati aturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Sikap seperti ini patut diteladani untuk demokrasi Indonesia yang lebih baik," kata Fadli Zon dalam rilis yang diterima, Rabu (14/5/2014).
Fadli menyindir Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang hanya nonaktif tetapi tidak mundur saat menjadi capres dari PDIP. Menurut Fadli, capres maupun cawapres seharusnya tak memegang jabatan di pemerintahan.
"Mundurnya Hatta untuk maju dalam pilpres adalah tindakan yang sangat baik secara etika politik. Seseorang yang maju dalam pilpres memang sebaiknya tidak memegang jabatan di pemerintahan. Hal tersebut penting untuk menghindari timbulnya penyalahgunaan jabatan," ujar Fadli.
Jokowi sebagai gubernur memang tidak harus mundur dari jabatannya, berbeda dengan Hatta yang menjabat sebagai menteri. Hal itu sesuai bunyi pasal 29 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengunduran diri pejabat negara dalam kampanye pemilihan umum.
Pada ayat 1 disebutkan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
(trq/trq)










































