Sutan memang sudah disebut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK di sidang mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dia disebut oleh para saksi sebagai koordinator penerima duit THR dari Rudi. Namun Sutan selalu membantah.
Dugaan semakin menguat setelah KPK mencegah Sutan ke luar negeri. Setelah itu, rumah pria asal Sumut tersebut di Bogor digeledah KPK. Hingga akhirnya, KPK mengumumkan Sutan sebagai tersangka.
Berikut perjalanan kasus Sutan dari awal hingga kini jadi tersangka:
|
|
Muncul di Surat Dakwaan
|
|
Dalam dakwaan diungkap Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR menerima US$ 200 ribu dari bagian uang US$ 300 ribu yang diterima Rudi dari Widodo. Dijelaskan pada 26 Juli 2013, Rudi menerima uang yang diserahkan melalui Deviardi di Plaza Mandiri pada 26 Juli 2013.
"Selanjutnya dari uang yang diterima US$ 300 ribu tersebut, menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar US$ 200 ribu di sebuah toko buah All Fresh di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan," jelas jaksa KPK Riyono.
Sisa duit US$ 100 ribu yang dipegang Rudi, disimpan dalam safe deposit box Bank Mandiri Gatot Subroto, Jakarta.
Muncul di Surat Dakwaan
|
|
Dalam dakwaan diungkap Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR menerima US$ 200 ribu dari bagian uang US$ 300 ribu yang diterima Rudi dari Widodo. Dijelaskan pada 26 Juli 2013, Rudi menerima uang yang diserahkan melalui Deviardi di Plaza Mandiri pada 26 Juli 2013.
"Selanjutnya dari uang yang diterima US$ 300 ribu tersebut, menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar US$ 200 ribu di sebuah toko buah All Fresh di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan," jelas jaksa KPK Riyono.
Sisa duit US$ 100 ribu yang dipegang Rudi, disimpan dalam safe deposit box Bank Mandiri Gatot Subroto, Jakarta.
KPK Geledah Kantor dan Rumah
|
|
Hasilnya, KPK menemukan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Bukti itulah yang kemudian menjerat Sutan hari ini sebagai tersangka.
Penggeledahan ini dilakukan setelah Sutan dicegah ke luar negeri.
KPK Geledah Kantor dan Rumah
|
|
Hasilnya, KPK menemukan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Bukti itulah yang kemudian menjerat Sutan hari ini sebagai tersangka.
Penggeledahan ini dilakukan setelah Sutan dicegah ke luar negeri.
Rekaman Sadapan Diungkap
|
|
Berikut cuplikan percakapan Sutan (S) dengan Rudi (R)
S: Halo Assalamulaikum
R: Walaikumsalam
S: Pak profesor jadi ke luar negeri, jadikan keluar negeri? Gak jadi kan?
R: Nggak, nggak jadi saya.
S: Jangan lah, kita-kita Ramadan ini, yang menghadapi Ramadan ini yang punya oil dan gas rame, bisa pening kita ini.
R: Hahahaha. Beres-beres.
S: Tapi yang penting nanti habis Ramadan kita refund lagi maen golf, kalau bisa nanti diatur lagi Pak Herman nanti ya.
R: Beres
S: saya sudah dengar di mana-mana, itu Pak Rudi lagi keranjingan golf, wah bisa dimainkan ni barang
R: Hahahahaha
S: Apalagi kalau ilmunya pakai tangan satu Pak Rudi tuh mantap kita kaget-kaget loh itu. Tanya itu orang-orangnya Pak Rudi, eh itu kok Pak Rudi itu masuk terus itu. Gila juga ilmunya.
S: Pak Rudi seperti yang tadi malam biar clear, Pak Herman jam berapa bisa ketemu bapak, kan tadi sama saya, cuma tadi gak usahlah kita sudah sepakat nggak ke sana biar Pak Herman lah.
R: Hari ini kan agak full ini, saya bisanya, tapi saya SMS ke Pak Herman deh saya cek dulu jadwalnya.
S: Tapi kalau bisa sih as soon as possible supaya barang ini tidak jadi basi dan gak bagus.
R: kalau nanti malam?
S: Itu lebih bagus. Saya sudah jelaskan ke Pak Herman nanti akan sampaikan ke bapak.
R: Tapi sesudah buka, saya dapat buka di tempat lain.
S: Oke kalau gitu nanti Pak Herman SMS bapak habis Isya ya?
R: Ya lewat sekitar jam 8an
S: Jam 8an ya. Iyalah biar clear, inikan menyangkut produksi bapak nanti. Lebih cepat lebih bagus, sip ya
R: Makasih
S: Makasih banyak Pak Rudi ya, salam, Assalamualaikum
Rekaman Sadapan Diungkap
|
|
Berikut cuplikan percakapan Sutan (S) dengan Rudi (R)
S: Halo Assalamulaikum
R: Walaikumsalam
S: Pak profesor jadi ke luar negeri, jadikan keluar negeri? Gak jadi kan?
R: Nggak, nggak jadi saya.
S: Jangan lah, kita-kita Ramadan ini, yang menghadapi Ramadan ini yang punya oil dan gas rame, bisa pening kita ini.
R: Hahahaha. Beres-beres.
S: Tapi yang penting nanti habis Ramadan kita refund lagi maen golf, kalau bisa nanti diatur lagi Pak Herman nanti ya.
R: Beres
S: saya sudah dengar di mana-mana, itu Pak Rudi lagi keranjingan golf, wah bisa dimainkan ni barang
R: Hahahahaha
S: Apalagi kalau ilmunya pakai tangan satu Pak Rudi tuh mantap kita kaget-kaget loh itu. Tanya itu orang-orangnya Pak Rudi, eh itu kok Pak Rudi itu masuk terus itu. Gila juga ilmunya.
S: Pak Rudi seperti yang tadi malam biar clear, Pak Herman jam berapa bisa ketemu bapak, kan tadi sama saya, cuma tadi gak usahlah kita sudah sepakat nggak ke sana biar Pak Herman lah.
R: Hari ini kan agak full ini, saya bisanya, tapi saya SMS ke Pak Herman deh saya cek dulu jadwalnya.
S: Tapi kalau bisa sih as soon as possible supaya barang ini tidak jadi basi dan gak bagus.
R: kalau nanti malam?
S: Itu lebih bagus. Saya sudah jelaskan ke Pak Herman nanti akan sampaikan ke bapak.
R: Tapi sesudah buka, saya dapat buka di tempat lain.
S: Oke kalau gitu nanti Pak Herman SMS bapak habis Isya ya?
R: Ya lewat sekitar jam 8an
S: Jam 8an ya. Iyalah biar clear, inikan menyangkut produksi bapak nanti. Lebih cepat lebih bagus, sip ya
R: Makasih
S: Makasih banyak Pak Rudi ya, salam, Assalamualaikum
Hakim Nyatakan Uang dari Rudi Sampai ke Sutan
|
|
Majelis hakim menyebut duit yang diserahkan ke Sutan merupakan bagian duit yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong yakni USD 300 ribu.
Duit yang diterima melalui pelatih golf Rudi, Deviardi, diserahkan ke Rudi di kantornya Gedung Plaza Mandiri, Jl Gatot Subroto, Jaksel.
"Dan keesokan harinya tanggal 26 Juli 2013 uang tersebut diserahkan oleh Deviardi kepada terdakwa di kantornya, dan oleh terdakwa diserahkan ke Sutan Bhatoegana 200 ribu USD dan sisanya disimpan di safe deposit box," kata hakim anggota, Purwono Edi Santosa.
Rudi Rubiandini dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia terbukti menerima duit dari sejumlah pihak dan melakukan pidana pencucian uang.
Hakim Nyatakan Uang dari Rudi Sampai ke Sutan
|
|
Majelis hakim menyebut duit yang diserahkan ke Sutan merupakan bagian duit yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong yakni USD 300 ribu.
Duit yang diterima melalui pelatih golf Rudi, Deviardi, diserahkan ke Rudi di kantornya Gedung Plaza Mandiri, Jl Gatot Subroto, Jaksel.
"Dan keesokan harinya tanggal 26 Juli 2013 uang tersebut diserahkan oleh Deviardi kepada terdakwa di kantornya, dan oleh terdakwa diserahkan ke Sutan Bhatoegana 200 ribu USD dan sisanya disimpan di safe deposit box," kata hakim anggota, Purwono Edi Santosa.
Rudi Rubiandini dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia terbukti menerima duit dari sejumlah pihak dan melakukan pidana pencucian uang.
Akhirnya Jadi Tersangka
|
|
"Pengembangkan perkara SKK Migas, telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulaan terjadinya TPK dengan tersangka SB, selaku ketua Komisi VII," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (14/5/2014).
Sutan, kata Johan, mendapatkan suap tersebut terkait dengan pembahasan anggaran APBNP 2013 dengan Kementerian ESDM. Dia dijerat dengan pasal penerimaan gratifikasi.
Akhirnya Jadi Tersangka
|
|
"Pengembangkan perkara SKK Migas, telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulaan terjadinya TPK dengan tersangka SB, selaku ketua Komisi VII," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (14/5/2014).
Sutan, kata Johan, mendapatkan suap tersebut terkait dengan pembahasan anggaran APBNP 2013 dengan Kementerian ESDM. Dia dijerat dengan pasal penerimaan gratifikasi.
Halaman 2 dari 12











































