Hari Ini Batas Akhir Mundur bagi Menteri dan Pejabat yang Ingin Nyapres

Hari Ini Batas Akhir Mundur bagi Menteri dan Pejabat yang Ingin Nyapres

- detikNews
Rabu, 14 Mei 2014 16:13 WIB
Hari Ini Batas Akhir Mundur bagi Menteri dan Pejabat yang Ingin Nyapres
Jakarta - Rabu (14/5/2014) ini merupakan batas akhir menteri dan pejabat negara mengajukan pengunduran diri jika ingin maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
 
Hal itu sesuai bunyi pasal 29 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengunduran diri pejabat negara dalam kampanye pemilihan umum.

Pada ayat 1 disebutkan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Kemudian di ayat 2 tertulis, menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum.

Sementara pejabat negara yang dimaksud pada peraturan pemerintah tersebut mengacu pada Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden. Di bagian penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "pejabat negara" dalam ketentuan ini adalah Menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Komisi Pemilihan Umum mulai membuka pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada tanggal 18 sampai 20 Mei 2014 ini. Artinya hari ini adalah batas akhir menteri dan pejabat mengundurkan diri jika ingin maju sebagai capres dan cawapres.

Berikut tahapan pemilu presiden dan wakil presiden 2014:

Pencalonan:
18-20 Mei: Pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.
19-23 Mei: Pemeriksaan kesehatan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
31 Mei: Penetapan nama-nama pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Kampanye:
3 Juni: Deklarasi pemilu presiden dan wakil presiden berintegritas.
4 Juni-5 Juli: Kampanye.
6-8 Juli: Masa tenang.
3 Juni: Laporan penerimaan dana kampanye periode I.
6 Juni: Laporan penerimaan dana kampanye periode II.
24 Juli-6 September:
Audit dana kampanye.
16 September: Pengumuman hasil audit dana kampanye.

Pemungutan dan Penghitungan Suara:

9 Juli: Pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4-9 Juli: Pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN.
10-12 Juli: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPS.
10-14 Juli: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPLN.
13-15 Juli: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK.
16-17 Juli: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Kab/Kota.
18-19 Juli: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Provinsi.
20-22 Juli: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU RI.
21-22 Juli: Penetapan dan pengumuman hasil pemilu secara
nasional.‬


(erd/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini