MA Terbelah Adili Capang 'Bandar 275 Kg Ganja', Apa Hasil Akhirnya?

MA Terbelah Adili Capang 'Bandar 275 Kg Ganja', Apa Hasil Akhirnya?

- detikNews
Rabu, 14 Mei 2014 15:52 WIB
MA Terbelah Adili Capang Bandar 275 Kg Ganja, Apa Hasil Akhirnya?
Prof Dr Surya Jaya (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) terbelah dalam mengadili Capang (37), bandar ganja seberat 275 kg. Hakim agung Artidjo Alkostar setuju Capang dihukum 20 tahun penjara. Tapi hakim agung Surya Jaya memilih memenjarakan Capang hingga mati. Apa hasil akhirnya?

Capang dalam aksinya bekerjasama dengan Agus untuk mengambil ganja di Tangerang pada 20 Agustus 2011. Menggunakan mobil Avanza, keduanya mengambil ganja dari Faisal seberat 75 kg. Lantas ganja itu disimpan di rumah Capang di Ciampea, Bogor. Keesokan harinya, keduanya mengambil barang lagi sehingga total ganja yang dibeli dari Faisal seberat 275 kg.

Setelah itu, Capang yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu membuka 'toko' ganja dan laku keras. Para pengecer ganja membeli dalam jumlah banyak selama 5 hari berturut-turut. Aksi ini menimbulkan kecurigaan sehingga Polres Cimahin menggerebek Capang. Tidak berapa lama, Capang harus duduk di kursi pesakitan.

Pada 8 Februari 2012, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 21 Maret 2012. Atas vonis ini jaksa pun mengajukan kasasi karena hukuman tidak sesuai tuntutan yaitu seumur hidup.

Lantas MA membentuk majelis kasasi yang terdiri Dr Artidjo Alkostar, Dr Andi Samsan Nganro dan Prof Dr Surya Jaya. Nah, di tingkat kasasi inilah MA bersilang pendapat.

Prof Dr Surya Jaya menilai Capang layak dihukum penjara seumur hidup. Sebab Capang bukanlah perantara, tetapi menguasai dan menyimpan ganja.

"Selama ini sering terjadi ketidakadilan dalam menerapkan pemidanaan," kata Surya Jaya seperti dilansir website MA, Rabu (14/5/2014).

Menurut guru besar Universitas Hassanudin, Makassar, itu seharusnya para pelaku yang memiliki dalam jumlah besar dan berperan sebagai produsen, penyalur, pengimpor, pengekspor dan berperan sebagai sindikat harus dijatuhi pidana berat.

"Sebab mereka yang menjadi sumber atau biang masalah narkotika," kata satu-satunya hakim yang membebaskan Antasari Azhar ini.

Menurut Surya Jaya, banyak kekeliruan dalam penjatuhan pidana yaitu malah para penyalah guna narkoba yang dihukum berat. Padahal justru para penyalah guna menjadi korban dari perbuatan mereka.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, saya berpendapat dan berkeyakinan Terdakwa seharusnya dijatuhi hukuman seumur hidup," cetus hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi jaksa Urip Tri Gunawan tersebut.

Namun apa daya, suara Surya Jaya kalah dalam musyawarah majelis. Artidjo dan Andi Samsan Nganro bergeming. Alhasil, Capang pun hanya dihukum 20 tahun penjara.

"Menolak permohonan kasasi jaksa," putus majelis pada 29 Agustus 2012 silam.


(asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini