Eks Anggota DPR Akui Terima SGD 30 Ribu dari Anggoro Widjojo

Sidang Suap SKRT

Eks Anggota DPR Akui Terima SGD 30 Ribu dari Anggoro Widjojo

- detikNews
Rabu, 14 Mei 2014 15:11 WIB
Eks Anggota DPR Akui Terima SGD 30 Ribu dari Anggoro Widjojo
Jakarta - Mantan anggota Komisi IV DPR, Muhtarudin, mengaku menerima duit terkait proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Muhtarudin mendapat jatah SGD 30 ribu.

"Saya terima uang dari Yusuf Erwin Faishal," kata Muhtarudin bersaksi untuk terdakwa bos Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/5/2014).

Pemberian duit ini dilakukan pada pertemuan dengan Ketua Komisi IV periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faishal pada sekitar Februari-Maret tahun 2008 di Pasific Place.

"Dia (Yusuf Erwin) menyerahkan tolong ini ada titipan untuk teman-teman di Komisi IV terkait SKRT, uang terkait usaha kita," jelas dia.

Menurutnya, Yusuf Erwin menyerahkan sejumlah amplop yang ditujukan untuk anggota DPR lainnya saat itu Fachri Andi Leluasa, Hilman Indra, Sujud Sirajudin dan Azwar Chesputra.

"Sudah ada amplop-amplop berinisial," sebutnya. Sedangkan duit yang diterimanya disebut Yusuf Erwin sebagai 'uang jalan'

Saat menyerahkan duit, Muhtarudin mengatakan pemberian terkait proyek SKRT seperti penjelasan Yusuf Erwin. "Saya sampaikan ke teman-teman ini terkait hasil usaha SKRT," katanya.

Muhtarudin mengaku baru mengetahui isi amplop yang diterima SGD 30 ribu saat diperiksa KPK. "Waktu saya diperiksa KPK isinya 30 ribu SGD. Langsung saya kembalikan hari itu juga ke penyidik waktu diperiksa," jelasnya.

Sebelum penerimaan duit ini, Muhtarudin pernah menemui Anggoro atas perintah Yusuf Erwin. "Saya disuruh menemui Anggoro membicara masalah bisa nggak ikut subkontraktor SKRT. Pak Anggoro menjawab tidak bersedia untuk itu. (Anggoro mengatakan, red) saya akan kasih fee saja. Soal fee, saya nggak ikut campur silakan komunikasi dengan ketua komisi," terangnya.

Anggoro didakwa menyuap Menhut saat itu MS Kaban, anggota DPR periode 2004-2009 dan sejumlah pejabat Kemenhut. Duit diberikan terkait pagu anggaran program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) yang mengalokasikan anggaran revitalisasi SKRT.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads