Sebelum eksekusi dilaksanakan, petugas Satpol PP harus berhadapan dengan sejumlah massa dari kelompok mahasiswa. Mereka menolak eksekusi dan memblokade bangunan tersebut.
Massa yang bertahan di dalam bangunan sejak pukul 06.00 WIB, melakukan orasi dan menggelar spanduk. Sekitar pukul 07.30 WIB, pihak kepolisian terpaksa melakukan pengalihan dan penutupan arus lalu lintas di Jl AM Sangaji karena terjadi bentrokan anatara petugas Satpol PP dengan massa.
"Pukul 07.55 WIB-08.00 WIB Kapolres Jakpus Kombes Hendro Pandowo mengambil alih pengamanan dan melakukan imbauan terhadap massa yang tidak berkepentingan agar segera keluar dari areal dan bagian dalam gedung," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Rabu (14/5/2014).
Hingga pukul 08.00 WIB Panitera PN Jakpus, Budiman membacakan putusan perkara No. 04 namun kembali mendapat penolakan massa.
Massa kian brutal dan terjadi kontak fisik dengan petugas Satpol PP. Massa mendorong petugas Satpol PP.
Pihak kepolisian melakukan somasi terhadap massa, untuk penindakan represif karena massa tetatp bertahan di dalam gedung. Setelah setengah jam, upaya somasi tidak berhasil. Polisi pun mengambil paksa massa dari dalam gedung.
"Sehingga pukul 09.50 WIB dilakukan pengosongan atau pengangkatan barang barang dari dalam gedung. Eksekutor dari PN Jakpus selanjutnya membawa barang-barang tersebut ke gudang penyitaan di Cakung Jakarta Timur," imbuhnya.
Sejumlah massa diamankan dari gedung tersebut. Sampai saat ini, pihak kepolisian masih berjaga-jada di lokasi untuk mengantisipasi adanya bentrokan susulan.
(mei/aan)