"Setelah non aktif ya kendaraan dinas nggak boleh lagi. Ini saya jelaskan. Menyerahkan rumah jabatan dan perlengkapannya serta kendaraan dinas pada pemerintah sejak dinyatakan berhenti sementara," kata Jokowi membacakan surat keputusan Mendagri di Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2014).
Selain itu, Jokowi juga sudah tidak menggunakan biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris, biaya pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas serta pemeliharaan kesehatan. Namun, Jokowi masih dapat gaji pokok dan tunjangan Selain itu, menggunakan fasilitas pengawalan yang selama ini melengket padanya.
"Nggak ada disini (yang tidak boleh). Masih diberikan gaji pokok dan tunjangan," sambungnya.
Dengan begitu, Ahok akan resmi menjadi Plt (pelaksana tugas) sejak tanggal 2 Juni 2014. Ahok masih akan terus berkonsultasi dengan Jokowi terkait beberapa keputusan strategis acara ini.
(bil/mad)











































