Wanita berparas cantik itu dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU Tipikor tentang pemberian suap. Dia diduga ikut berperan dalam proses suap kepada mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulaan terjadinya TPK terkait pemberian kepada kepala SKK Migas Rudi Rubiandidi oleh AMS, presiden direktur PT KPI," jelas juru bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (14/5/2014).
Artha Merish sudah beberapa kali diperiksa KPK. Dia juga pernah bersaksi di persidangan. Namun dia selalu mengelak terlibat dalam perkara tersebut.
(mad/ndr)










































