Berkas Tak Lengkap, Sidang Perdata terhadap JIS di PN Jaksel Ditunda

Berkas Tak Lengkap, Sidang Perdata terhadap JIS di PN Jaksel Ditunda

- detikNews
Rabu, 14 Mei 2014 12:27 WIB
Berkas Tak Lengkap, Sidang Perdata terhadap JIS di PN Jaksel Ditunda
Jakarta - Sidang gugatan perdata antara keluarga korban pelecehan seksual dengan Jakarta International School (JIS) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun sidang perdana tersebut harus ditunda selama dua pekan karena ada beberapa berkas yang belum dilengkapi.

"Kami akan kembali memanggil tergugat satu (JIS) karena surat kuasa belum siap dan belum dapat diserahkan ke pengadilan," ujar ketua majelis hakim, Aswandi, saat persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jakarta, Rabu (14/5/2014).

Sebelum sidang ditutup, Aswandi juga meminta pengadilan untuk memanggil tergugat kedua dari pihak Kemendikbud. "Karena kemendikbud masuk ke wilayah Jakarta Pusat maka pihak PN Jaksel harus meminta izin kepada PN Jakpus untuk menghadirkan pihak Kemendikbud untuk hadir di persidangan selanjutnya," jelas Aswandi.

Selain masalah pemanggilan tergugat, kendala lain yang membuat persidangan harus ditunda karena pihak JIS belum memberikan surat kuasa kepada kuasa hukumnya. Saat ditanyai perihal surat kuasa, kuasa hukum JIS, Harry Pontoh, menganggap itu bukan masalah besar.

"Surat kuasa itu hanya masalah administrasi dan teknis saja," ucapnya usai persidangan.

Namun, kelalaian JIS untuk tidak memberikan surat kuasa dianggap kuasa hukum korban, OC Kaligis, sebagai sebuah pelanggaran. Hal tersebut mengindikasikan JIS tidak kooperatif dalam menjalankan prosedur persidangan.

"Seharusnya langsung diberitahukan sebelum sidang. Yang begini namanya JIS tidak kooperatif," papar OC.

Sidang akan kembali digelar pada 24 Mei 2014 setelah menghadirkan kedua pihak tergugat dan melengkapi semua berkas untuk memulai persidangan.



(rni/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads