"Pak Warsita (mantan Karo Keuangan, Warsita Eka-red) mengatakan ini kompilasi dokumen untuk kelengkapan administrasi. Karena sidang sudah berlalu, saya sempat menolak," kata Endang Rahmat saat bersaksi untuk mantan Sekjen Kemlu, Sudjadnan Parnohadiningrat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (14/5/2014).
Dokumen kegiatan yang dibuatkan Endang di antaranya, pembentukan panitia pengadaan, penyusunan harga perkiraan sendiri, rekapitulasi kegiatan, termasuk undangan anuising rekanan. Endang awalnya mengira dokumen yang dibuat pada Agustus 2005 tersebut, hanya untuk pendataan administrasi di kesekjenan.
"Saya tidak terpikir itu disalahgunakan, itu yang saya sesalkan saat ini," tuturnya.
Pengakuan yang sama diterangkan mantan Kepala Biro Tata Usaha dan Perlengkapan Kemlu, Freddy Sirait. Dalam persidangan Freddy mengaku diminta Warsita Eko menandatangani sejumlah dokumen. "Saya wanti-wanti, apa ini untuk pertanggungjawaban? Dia (Warsita) bilang nggak. Ini (disebut) dokumen kompilasi, jadi saya tidak lihat konsekuensi saat itu," ujar dia.
Freddy mengaku tidak mengingat detil dokumen yang ditandayangani. Sebagai anggota panitia pengadaan dia hanya menandatangani dokumen yang isinya tercantum namanya. "Dokumen itu sudah utuh, sudah dicetak, syaa diminta tandatangan," sebutnya.
Sedangkan Warsita mengaku meminta membuat dokumen kegiatan sidang dan konferensi internasional, untuk melengkapi kekurangan dokumen. "Ada beberapa proses pengadaan itu tidak lengkap (dokumen)," ujarnya mengakui beberapa dokumen baru disusun setelah kegiatan selesai dilakukan.
Sudjanan didakwa dalam perkara dugana korupsi dana pelaksanaan kegiatan pertemuan dan konferensi internasional di Kemlu tahun 2004-2005. Sudjanan didakwa menyalahgunakan duit pelaksanaan 12 kegiatan sidang dan konferensi internasional dengan taksiran kerugian keuangan negara dalam perkara ini Rp 11,091 miliar.
(ndr/mad)











































