"(Diberikan) sebesar Rp 40 juta per kegiatan," kata Warsita Eka bersaksi untuk mantan Sekjen Deplu, Sudjadnan Parnohadiningrat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (14/5/2014).
Menurut Warsita, penentuan besaran duit lelah untuk para pejabat termasuk Menlu saat itu dibahas bersama antara dirinya, Sudjanan dan I Gusti Putu Adnyana selaku Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Kemlu.
"Sebagaimana dalam berita acara, itu ada bagiannya seperti Menlu Rp 40 juta, sekjen Rp 30 juta, karo keuangan Rp 15 juta itu yang disampaikan pada saat pertama saja yang dilaporkan," tuturnya.
Pemberian duit lelah diakui Warsita tanpa tanda terima. Pengeluaran ini dicatatkan dalam pembukuan. "Dalam pembukuan Pak Putu," sebutnya.
Jaksa KPK sebelumnya membacakan keterangan nomor 70 dan 71 dalam BAP Warsita. Disebutkan uang lelah diberikan pada sejumlah kegiatan di antaranya pertemuan tingkat menteri membahas terorisme.
"Untuk jawaban Anda nomor 71, I Gusti Putu pernah melaporkan kepada saya terdapat dana operasional atau uang lelah yang diberikan kepada beberapa Dirjen namun pemberian tersebut tidak dilakukan secara rutin setiap kegiatan, bersifat insendentil sesuai arahan Sudjanan," kata jaksa membacakan BAP langsung diiyakan Warsita.
(fdn/aan)










































