Giuily menyelundupkan narkotika tersebut dari Senegal dengan menyaru sebagai penumpang. Setibanya di Malaysia, perjalanan dilanjutkan dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH 867 dari Kuala Lumpur pada 19 Januari 2014.
Begitu Giuily tiba di terminal kedatangan internasional, petugas bea cukai Fuad Al Amin dan Christian Septa Nugraha mencurigai gerak-gerik Giuily. Saat kopor yang dibawa Giuily melintasi x-ray, terdeteksilah benda haram itu. Alhasil, Giuily pun harus menghadapi persidangan dengan ancaman hukuman mati.
"Dakwaan kesatu, Terdakwa diancam pasal 113 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika. Dakwaan kedua diancam Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika," kata jaksa penuntut umum (JPU) I Ketut Sujaya seperti dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/5/2014).
Pasal 113 ayat 2 mengancam pelaku dengan hukuman mati. Pasal tersebut berbunyi:
Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.
Sidang perdana digelar 27 Maret 2014 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi karena Giuily tidak mengajukan eksepsi.
"Agenda selanjutnya pemeriksaan terdakwa pada Senin (19/5)," lanjutnya.
Giuily bukan WN Perancis pertama yang menghadapi kasus serupa. Sebelumnya, Michael Blanc dihukum penjara seumur hidup di kasus penyelundupan sabu seberat 3,8 kilogram ke Bali pada 1999. Pada 2009, Presiden SBY mengampuni Blanc lewat grasi dan hukumannya diturunkan menjadi penjara 20 tahun. Blanc kini bebas bersyarat.
(asp/nrl)











































