"Di dalam PP maupun UU nanti setelah ditetapkan sebagai calon tetap oleh KPU, baru Beliau menjadi non aktif. Jadi diperkirakan kalau penetapan KPU 31 Mei, maka beliau baru non aktif 31 Mei. UU juga mengatur 1 hari kerja setelah non aktif masih boleh tanda tangan berarti nanti SK Presiden tanggal 2 Juni baru saya sebagai PLT. (Jadi non aktifnya) 1 Juni," kata Ahok di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2014).
PP yang dimaksud Ahok yakni PP no 18 tahun 2013 tentang ketentuan izin cuti dan UU 42 tahun 2008 tentang pilpres. Nantinya bila non aktif, maka ada sejumlah fasilitas kepala daerah yang harus dilepaskan oleh Jokowi. Jokowi pun membuka surat yang diserahkan Gamawan dan membaca poin yang tak melekat pasca non aktif.
"Saya jelaskan. Menyerahkan rumah jabatan dan perlengkapannya serta kendaraan dinas pada pemerintah sejak dinyatakan berhenti sementara, tidak dapat menggunakan biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris, biaya pemeliharaan rumah, biaya pemeliharaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan kesehatan," terang Jokowi yang mengenakan kemeja batik berwarna hitam-cokelat.
Pendaftaran capres oleh KPU mulai dibuka tanggal 18 Mei hingga 20 Mei 2014. Penetapan nama-nama capres dan cawapres baru dilaksanakan pada 31 Mei 2014.
(bil/aan)











































