"Kalau di UU jelas, apabila tersangka menjadi korban itu ya nanti kami gelar perkara dan laporkan ke pimpinan. Kalau tersangka menjadi korban dan meninggal maka akan SP3," ujar Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur, AKP Agung Budi saat berbincang dengan detikcom, Rabu (14/5/2014).
Hal ini mengacu pada peristiwa kecelakaan yang diawali Muhammad dengan motornya Honda Scoopy B 3800 TLS melawan arus lalu lintas. Saat bersamaan mobil Toyota Yaris B 1597 TOA melintas dengan kecepatan 60 Km/jam. Benturan tak terhindarkan antara motor dan mobil itu, Muhammad pun meregang nyawa.
"Kalau memang bukti-bukti yang dikumpulkan dan keterangan saksi menguatkan tersangka itu menjadi korban dan meninggal dunia," kata Agung mengenai penyebab kecelakaan itu.
Peristiwa kecelakaan pemotor melawan arus dan tertabrak mobil itu terjadi pada pukul 09.30 WIB, Selasa (13/5) kemarin, di Jl I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur. Pihak kepolisian telah mengumpulkan 6 saksi dan semuanya memberikan keterangan yang sama, pemotor salah.
"Bukti-bukti dan saksi di lapangan melihat jelas, benturan jelas, apalagi dari keterangan 6 saksi. Dapat dinyatakan ini diawali dengan pelanggaran lalu lintas fatal, melawan arus. Ini perlu disikapi bersama," ujar Agung.
Sesuai aturan yang berlaku, semua pihak yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan diperiksa pihak kepolisian paling lama 1 x 24 jam. Untuk menguak kasus ini sendiri cukup sulit ketika ada saksi kunci yang tak mau membantu pihak kepolisian menguak apa yang sebenarnya terjadi.
"Kadang saksi susah, dia berani diwawancara media tapi begitu kami minta bantuan jadi saksi dia menghindar. Ya mungkin nggak mau repot tapi minimal ini untuk membantu si korban. Kalau mau menolong korban disitulah salah satu caranya, karena keterangannya menentukan siapa tersangka dan siapa korban," tutup Agung.
(vid/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini