"Selama 25 April hingga 12 Mei 2014 ini, Sekretariat DKPP telah menerima pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebanyak 157 kasus," kata anggota DKPP Nur Hidayat Sardini dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Rabu (14/5/2014).
menyangkut penggelembungan suara, pengurangan dan penambahan hasil perolehan suara, pengerusakan dokumen-dokumen sertifikasi hasil perolehan suara baik di tingkat KPPS, PPS, PPK dan KPU kabupaten/kota.
"Hingga tuduhan-tuduhan praktik politik uang (money politics) kepada para petugas dan penyelenggara Pemilu di lapangan," lanjutnya.
Pengaduan itu sebagian besar disampaikan oleh caleg terutama di tingkat DPRD kabupaten/kota, sebagian juga caleg DPRD provinsi dan calon DPD. Lalu partai politik, tim sukses, LSM, pengacara yang menerima kuasa dari para pengadu serta masyarakat biasa.
"Namun suatu kenyataan sejauh ini, pengaduan yang disampaikan penyelenggara Pemilu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan pengaduan yang disampaikan pihak-pihak tersebut," ucap Nur Hidayat.
Menurut Hidayat, setelah diverifikasi administrasi dan verifikasi materil, sebanyak 69 kasus dinyatakan laik sidang, 63 kasus dinyatakan dismisal, dan 20 kasus lainnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan diminta kepada pengadu untuk melengkapinya.
"Dari ke-157 kasus yang diterima DKPP tersebut, merupakan kasus-kasus tuduhan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara," ujarnya.
Di antaranya menyangkut penggelembungan suara, pengurangan dan penambahan hasil perolehan suara, pengerusakan dokumen-dokumen sertifikasi hasil perolehan suara baik di tingkat KPPS, PPS, PPK dan KPU kabupaten/kota.
"Hingga tuduhan-tuduhan praktik politik uang (money politics) kepada para petugas dan penyelenggara Pemilu di lapangan," lanjutnya.
Pengaduan itu sebagian besar disampaikan oleh caleg terutama di tingkat DPRD kabupaten/kota, sebagian juga caleg DPRD provinsi dan calon DPD. Lalu partai politik, tim sukses, LSM, pengacara yang menerima kuasa dari para pengadu serta masyarakat biasa.
"Namun suatu kenyataan sejauh ini, pengaduan yang disampaikan penyelenggara Pemilu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan pengaduan yang disampaikan pihak-pihak tersebut," ucap Nur Hidayat.
(iqb/vid)











































