"Terakhir kali, pelaku melakukan aksinya pada Selasa (6/5). Dipergoki salah satu guru. Pelaku mengaku ada 9 murid yang menjadi korbannya," kata Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama di Mapolres, Selasa (13/5/2014).
Korban berusia 10 tahun hingga 13 tahun. Aksi asusila itu dilakukan di ruang terapis yang sedianya disiapkan untuk mengobati para siswa. Selain diraba-raba, korban juga disetubuhi.
"Dari hasil visum, 8 anak rusak alat kelamin dan duburnya, 1 anak alat kelaminnya bergeser," jelas Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Condro Sasongko.
Pelaku terancam penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 300 juta. "Pelaku djerat dengan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutup AKP Condro.
Kosim mengaku khilaf. Ia tidak tahan menahan nafsu lantaran tidak mendapat 'jatah' dari sang istri.
"Saya khilaf pak, saya menyesal. Saya lakukan itu karena istri saya haid. Saya khilaf, pak," kata Kosim yang memiliki tato batik di kaki kirinya ini.
Kosim menjadi guru bantu sejak setahun lalu. Ia ditugaskan sebagai terapis dan digaji Rp 350 ribu per bulan. "Tapi kalau ada guru yang berhalangan, saya yang ganti masuk kelas kasih materi pelajaran. Saya cuma lulusan SD," kata Kosim.
(try/try)











































