"Mas Anas saat itu sebagai ketua fraksi memanggil Ignatius Mulyono (anggota komisi II) dan memerintahkan untuk menghubungi kepala BPN, Joyo Winoto untuk mengurus proyek Hambalang," ujar Nazar di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2014).
Menurut Nazar, saat itu Joyo Winoto menyanggupi perintah yang disampaikan Anas melalui Ignatius. 3 minggu setelah perintah dikeluarkan, sertifikat Hambalang sudah sampai ke tangan Anas.
"Tiga minggu sertifikat sudah jadi dan langsung diberikan ke Mas Anas," jelas Nazar.
Namun, Anas membantah semua keterangan Nazar. Bahkan, Anas malah balik menuding Nazar sebagai pihak yang memerintahkan Ignatius Mulyono untuk mengurus sertifikat Hambalang.
"Nazar memerintahkan Rosa mengurus sertifikat dan bicara ke Ignatius Mulyono mengenai ada masalah sertifikat di BPN," jelas Anas.
"Berarti Nazarudin yang memerintahkan Ignatius Mulyono," imbuhnya.
(kha/ndr)











































