"Sementara waktu ini, junlah perkara yang disampaikan 702 perkara yang terdiri atas 30 perkara diajukan perseorangan DPD dan sisanya 672 perkara oleh parpol nasional dan lokal," kata Sekjen MK Janedjri M Gaffar di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (13/5/2014).
Pada Pemilu 2014 ini, dapat dikatakan bahwa rata-rata 1 parpol mengajukan 48 perkara. Bila dibandingkan dengan Pemilu 2009, saat itu jumlah perkara yang diajukan sebanyak 628 perkara yang diajukan oleh 38 parpol. Rata rata pada 2009 adalah 1 parpol mengajukan 17 perkara.
"Maka dapat disimpulkan ada kenaikan jumlah perkara di 2013 jika dibandingkan dengan saat 2009," ungkap Janedjri.
Dari perkara yang masuk, parpol mempersoalkan perolehan suaranya yang sudah ditetapkan KPU di semua propinsi kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Di situ sama sekali tidak dipersoalkan. Dengan kata lain, hanya satu provinsi yang tidak dimohonkan yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, selebihnya dipersoalkan," ujar Djanedjri.
(trq/trq)










































