PBB Paling Banyak Ajukan Perkara Sengketa Pemilu ke MK

PBB Paling Banyak Ajukan Perkara Sengketa Pemilu ke MK

- detikNews
Selasa, 13 Mei 2014 16:25 WIB
PBB Paling Banyak Ajukan Perkara Sengketa Pemilu ke MK
Jakarta - Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi partai politik yang mengajukan jumlah perkara terbanyak dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014 ke Mahkamah Konstitusi. Partai dengan perolehan suara kedua terakhir itu mengajukan 90 perkara.

"Yang paling banyak mengajukan perkara adalah PBB yaitu 90 perkara," kata Sekjen MK Janedjri M Gaffar di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (13/5/2014).

Sementara itu, PDIP adalah partai nasional yang paling sedikit mengajukan perkara Pemilu ke MK. Di bawah PDIP masih ada dua partai lokal Aceh.

Data ini menurut Janedjri masih belum final. MK masih menunggu perbaikan berkas perkara dari pemohon yang batas akhirnya Kamis (15/5).

"Ini data sementara, data final nanti tanggal 15 Mei 2014," imbuhnya.

Jumlah perkara yang diterima MK kali ini meningkat dibanding saat Pemilu 2009. Selain dari parpol, MK juga menerima aduan perkara dari caleg DPD.

"Sementara waktu ini, jumlah perkara yang disampaikan 702 perkara yang terdiri atas 30 perkara diajukan perseorangan DPD dan sisanya 672 perkara oleh parpol nasional dan lokal," ungkapnya.

Berikut data jumlah perkara yang diajukan oleh tiap partai politik.

1. PBB: 90 perkara
2. Demokrat: 85 perkara
3. Golkar: 73 perkara
4. Hanura: 71 perkara
5. PKPI: 68 perkara
6. PPP: 54 perkara
7. PKB: 43 perkara
8. PKS: 42 perkara
9. PAN: 42 perkara
10. Nasdem: 42 perkara
11. Gerindra: 40 perkara
12. PDIP: 16 perkara
13. Partai Nasional Aceh: 4 perkara
14. Partai Damai Aceh: 2 perkara

(trq/trq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads