"Apabila belum melengkapi sampai batas waktu, maka berkas permohonan yang disampaikan ke mahkamah akan kami sampaikan ke majelis hakim," kata Sekjen MK Janedjri M Gaffar di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (13/5/2014).
Janedjri menuturkan bahwa panitera tidak berhak mengambil keputusan terkait perkara yang sudah didaftarkan oleh pemohon. Semuanya akan ditentukan dalam sidang nantinya.
"Hakim yang akan periksa dan mengadili, putusannya kita serahkan ke hakim. Yang memutuskan bukan panitera," ujarnya.
Parpol dan caleg DPD diberikan waktu 3x24 jam untuk memperbaiki dan melengkapi berkas perkara. Perbaikan tersebut ditunggu hingga paling lambat Kamis (15/5) pukul 23.51 WIB.
Sebanyak 702 perkara didaftarkan oleh parpol dan caleg DPD. Janedjri mengungkapkan bahwa mayoritas gugatan adalah soal perbedaan perolehan suara antara yang telah ditetapkan oleh KPU dan versi menurut pemohon.
"Tentang perolehan suara antara yang ditetapkan termohon (KPU) dengan menurut pemohon," katanya.
(trq/trq)










































