"O, itu. Dia dulu di pondok juga melanggar aturan tata tertib pondok, lumayan banyak," kata Humas Ponpes Saefudin kepada detikcom, Selasa (13/5/2014). Saefudin merinci beberapa pelanggaran yang dilakukan Ayu.
Saefudin juga mempertanyakan kenapa Ayu bisa sekolah di Poltek UI, sementara ijazah SMA Ayu masih di pesantren. Ijazah tersebut memang belum diberikan karena hal itu sesuai aturan di pondok, yakni setiap santri yang menuntut ilmu di sana setelah lulus harus mengabdi selama 2 tahun lebih dulu di pesantren.
Bentuk pengabdian ini sebagai balasan karena selama sekolah semua santri dibebaskan dari biaya alias gratis.
"Dia nggak punya ijazah kok bisa kuliah, itu kan pelanggaran. Siswa nggak ada bayar-bayar ke pondok, siswa di sini dididik untuk membangun karakter anak bangsa," ucap Saefudin.
Namun Saefudin mengungkapkan, bisa saja seseorang yang telah lulus SMA mendapatkan ijazah jika memang dia memiliki alasan yang kuat untuk meninggalkan pesantren tersebut. Ayu mengenyam pendidikan dari SMP, SMA hingga kuliah semester satu di pesantren tersebut.
"Ada 10.200 santri dan (aturan mengabdi) berlaku kepada semuanya. Masa gara-gara Ayu, peraturan itu dilanggar. Kami punya aturan yang harus ditaati. Ijazah Ayu bukan kami tahan, tapi kita lihat kasusnya, seseorang itu keluar karena pindah tempat tinggal, atau ada alasan yang bisa diterima, itu bisa dikasih ijazahnya. Tapi kalau kasusnya Ayu itu kan dia melanggar aturan," terang Saefudin.
Saefudin juga menyayangkan sikap Mendikbud M Nuh yang memberikan beasiswa tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu. Menurutnya beasiswa itu harusnya diberikan untuk orang yang tepat dan mau belajar.
Saefudin menjelaskan Ayu dikeluarkan dari pesantren bukan karena tidak mampu membayar uang untuk menebus ijazah. Ayu dikeluarkan karena tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Ayu juga sudah tidak bisa ditoleransi. Soal ijazah memang hingga saat ini masih dipegang oleh pihak pesantren.
Sementara itu, ayah Ayu, Sugiyanto mengaku hendak menjual ginjal untuk menebus ijazah Ayu Rp 17 juta yang ditahan pondok pesantren. Sugiyanto dan Ayu memasang spanduk jual ginjal di sekitar Bundaran HI pada Juni 2013 lalu. Kisah Ayu terdengar hingga telinga Mendikbud M Nuh. Ayu dan ayahnya dipanggil menghadap Nuh dan diberikan beasiswa agar bisa melanjutkan kuliah di Politeknik Negeri Jakarta yang biasa disebut Poltek UI tanpa menggunakan ijazah SMA.
Ayu diduga kabur menyusul pria yang dikenalnya lewat Facebook, Firmansyah (Aan), ke Pangkal Pinang, Bangbel. Setelah Sugiyanto mengadukan hilangnya si putri ke Polda Metro Jaya, Ayu menghubungi Sugiyanto dengan private number. Ayu meminta agar laporan ayahnya dicabut. Sugiyanto bersedia mencabut asalkan putrinya pulang ke pelukannya bagaimana pun kondisinya.
(slm/nrl)