Sekjen MK Janedjri M Gaffar mengungkapkan bahwa hingga saat ini, proses PHPU sampai pada akta permintaan permohonan pemohon dan akta permohonan lengkap atau akta permohonan tidak lengkap. Semua sudah disampaikan ke pemohon.
"Berdasarkan data, semua menerima akta permohonan tidak lengkap," kata Janedjri di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (13/5/2014).
Janedjri menuturkan bahwa Seluruh pemohon harus melengkapi dan memperbaiki berkas permohonannya yang sudah disampaikan kemarin. Kepada parpol dan caleg DPD diberikan waktu 3x24 jam.
"Paling lambat menyerahkan perbaikan permohonannya Kamis jam 23.51. Itu batas akhir," ujarnya.
Ada banyak variasi perbaikan yang harus dilakukan oleh pemohon. beberapa diantaranya adalah terkait pelengkapan alat bukti.
"Ada yang harus melengkapi alat bukti. Alat bukti yang dicantumkan dalam permohonan dengan fisiknya ini blm sesuai. Ada juga permohonan yang belum mencantumkan perolehan suara yang diperselisihkan. Hanya mencantumkan yang versi KPU tapi belum versi pemohon," papar Djanedjri.
(trq/trq)











































