KPU Bentuk Tiga Tim Hadapi Sengketa Parpol di MK

KPU Bentuk Tiga Tim Hadapi Sengketa Parpol di MK

- detikNews
Selasa, 13 Mei 2014 14:10 WIB
KPU Bentuk Tiga Tim Hadapi Sengketa Parpol di MK
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum sudah menyiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU bersama tim penasehat kini sedang mempelajari materi gugatan tersebut.

"Setelah (gugatan PHPU) masuk tadi malam kita diberi tahu oleh Mahkamah siapa saja yang bersengketa dan di mana saja," kata komisioner KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (13/5/2014).

Menurut Arief, dalam menghadapi sengketa parpol tersebut, KPU memutuskan untuk membentuk tiga tim mengikuti model penyelesaian PHPU di MK dengan membentuk tiga panel hakim berdasarkan wilayah Indonesia.

"Kami bekerja sama dengan MA, kemudian mereka kita masukkan sebagai penasehat untuk memberi masukan-masukan. Tapi yang action tetap KPU beserta tim kuasa hukum," jelasnya.

"Apabila ada sengketa yang melibatkan KPU kab/kota atau provinsi, maka kita minta KPU kab/kota atau provinsi untuk terlibat. Untuk pengacaranya tetap di bawah koordinasi kita, tapi untuk pembuktian kita libatkan KPU kab/kota atau provinsi," papar Arief.

Soal alasan penunjukkan Adnan Buyung dan tim kuasa hukum lainnya, Arief mengatakan salahsatunya karena mereka pernah diminta KPU dalam penyelesaian sengketa sebelumnya.

"Soal kemampuan, independensi, dan kita juga pernah kerja sama dengan mereka saat sengketa pendaftaran peserta pemilu yang lalu," ujar mantan komisioner KPU Jatim ini.

(iqb/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads