Pristono bilang dia tidak mau mencari pengacara pribadi tapi lebih berharap difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi. “Saya kan PNS jadi akan coba memohon kuasa hukum . Baru kemarin saya diperiksa sebagai saksi dan tidak membawa penasehat hukum,” kata Pristono ketika mengadakan jumpa pers di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2014).
Wakil Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) ini menuturkan dia sudah mengajukan permohonan ke biro hukum. Namun hingga saat ini belum ada kepastian apakah permintaannya akan dikabulkan atau tidak. “Saya mengajuin ke biro hukum. Kami masih menunggu, kalau diberikan ya alhamdullilah,” kata dia,
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menaikkan status Pristono dari saksi menjadi tersangka. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang sebagai Kadishub.
“(Pasal yang dikenakan ke Udar dkk) Pasalnya yang jelas Tipikor pasal 2 dan pasal 3 UU korupsi,” kata Jampidsus Widyo Pramono soal alasan penetapan status tersebut, di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (12/5).
(ros/ndr)










































