Jadi Tersangka, Mantan Kadishub DKI Minta Bantuan Hukum ke Pemprov

Jadi Tersangka, Mantan Kadishub DKI Minta Bantuan Hukum ke Pemprov

- detikNews
Selasa, 13 Mei 2014 13:23 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013. Penetapan status tersebut dilakukan sejak Jumat (9/5) lalu, tapi hingga hari ini, Pristono mengaku belum mempunyai penasehat hukum.

Pristono bilang dia tidak mau mencari pengacara pribadi tapi lebih berharap difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi. “Saya kan PNS jadi akan coba memohon kuasa hukum . Baru kemarin saya diperiksa sebagai saksi dan tidak membawa penasehat hukum,” kata Pristono ketika mengadakan jumpa pers di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2014).

Wakil Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) ini menuturkan dia sudah mengajukan permohonan ke biro hukum. Namun hingga saat ini belum ada kepastian apakah permintaannya akan dikabulkan atau tidak. “Saya mengajuin ke biro hukum. Kami masih menunggu, kalau diberikan ya alhamdullilah,” kata dia,

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menaikkan status Pristono dari saksi menjadi tersangka. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang sebagai Kadishub.

“(Pasal yang dikenakan ke Udar dkk) Pasalnya yang jelas Tipikor pasal 2 dan pasal 3 UU korupsi,” kata Jampidsus Widyo Pramono soal alasan penetapan status tersebut, di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (12/5).

(ros/ndr)


Berita Terkait