"Saya juga menjelaskan tentang UU Keuangan Negara tahun 2003 dan UU Perbendaharaan Negara tahun 2004 tentang bagaimana peran dari Kemenpora dan bagaimana peran dari Kemenkeu," kata Agus, usai pemeriksaan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Agus meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 11.55 WIB. Ia nampak mengenakan Kijang Innova Hitam dengan nopol B 1845 PQO.
"Tentang jawab administratif terkait penggunaan anggaran ada pada kementerian administratif dan kementerian keuangan lebih kepada melakukan verifikasi terkait dengan kalau ada pembayaran yang udah diverifikasi dan sudah ingin dibayar oleh kementerian teknis itu nanti akan dibayar oleh Kemenkeu," jelasnya.
Agus diperiksa untuk tersangka Mahfud Suroso, meski begitu ia mengaku tak kenal dengan Dirut PT Dutasari Citralaras itu. "Ada pun kalau saudara Mahfud Suroso saya nggak kenal," ujar Gubernur BI itu.
Saat ditanya soal pernyatannya di persidangan Tipikor yang mengatakan audit Hambalang oleh Irjen Kemenkeu ada ketidaklengkapan, Agus menyerahkan Kemenkeu untuk menjelaskan.
"Ketika saya mengetahui ada persoalan itu, saya undang beberapa kali di rapat untuk bisa mengetahui belum bisa juga terungkap, emang saya minta inspektur jendral lakukan audit dan memang udah ada. Tentang isinya saya pikir itu dari Kemenkeu saja yang harus jelaskan," tuturnya.
(rna/mad)










































