"Di dalam UU 48/2008 disebutkan seorang pejabat negara, dalam hal ini menteri aktif, memang harus mengundurkan diri bila mana mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden," ujar Julian kepada Wartawan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Julian membenarkan pukul 17.00 WIB sore nanti Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa akan diterima Presiden SBY di Istana Negara. Julian mengatakan kehadiran Prabowo dan Hatta kemungkinan terkait rencana keduanya maju di Pilpres sebagai pasangan capres dan cawapres.
Sementara untuk kepala daerah yang nyapres, Julian mengatakan merujuk UU 48 tahun 2008, disebutkan kepala daerah, gubernur, wali kota, atau bupati yang akan mengajukan diri sebagai calon presiden dan atau wakil presiden harus ajukan izin kepada presiden meskipun tidak harus mundur.
"Ini bunyi UU. Jadi saya kira, Pak Jokowi datang mengajukan izin beliau sebagai kepala daerah," kata Julian.
(rmd/brn)











































