"Saya bilang kalau Pak Akil minta cepat itu yang Rp 3 miliarnya," ujar Susi Tur Andayani saat bersaksi di persidangan dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2014).
Susi mengungkapkan, Amir Hamzah sempat keberatan dengan permintaan Akil. Karena, donatur utama yakni Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan hanya memberi uang Rp 1 miliar.
"Pak Amir bilang, itu 2 kampung aja," ungkap Susi.
"Apa yang dimaksud 2 kampung?" tanya jaksa penuntut umum dari KPK.
"Ya dalam pengertian saya 2 kampung itu ya Rp 2 miliar," jawab Susi.
(kha/mad)










































