"Ini pengembalian berkas dari MK untuk perbaikan permohonan yang kurang lengkap," kata tim kuasa hukum DPP PAN Erizal Rahman di Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (13/5/2014).
Erizal menunjukkan tumpukan berkas yang akan dibawa kembali ke Kantor DPP PAN. Para caleg yang bersengketa lalu diminta melengkapi dan memperbaiki berkas mereka.
"Perbaikannya hanya bersifat administratif. Ada yang kurang memberi batasan-batasan halaman untuk memudahkan hakim. Atau di halaman ada yang tertulis Provinsi Kupang, seharusnya Provinsi NTT. Itu yang diperbaiki," ujarnya.
Erizal optimistis bahwa perbaikan semua berkas itu bisa selesai sebelum hari Kamis. "Akan secepatnya kita selesaikan," imbuhnya.
Caleg DPD Kalimantan Selatan Sofwat Hadi juga mengambil kembali berkas gugatannya. Ia diminta memperbaiki format tabel dari berkasnya.
"Ini hanya diminta menyesuaikan dengan format yang sudah ditetapkan MK," ujar Sofwat.
Tepat pukul 00.00 WIB, Selasa (13/5), Mahkamah Konstitusi menutup pendaftaran gugatan sengketa Pemilu 2014. 12 parpol nasional dan 2 parpol lokal mendaftarkan gugatannya atas hasil pemilu. Parpol dan caleg DPD diberi waktu 3x24 jam hingga Kamis (15/5) untuk melengkapi berkas.
(trq/trq)











































