"Pak Jokowi mengajukan cuti panjang kepada Presiden. Ini juga sebagai bentuk transisi kepemimpinan dan kewenangan pelaksanaan tugas dari Pak Jokowi ke Pak Ahok terkait Pilpres ini," ujar Hasto kepada detikcom, Selasa (13/5/2014).
Hasto mengatakan, meski mengajukan cuti panjang, Jokowi akan tetap berkoordinasi dengan Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kebijakan-kebijakan di Pemprov DKI. Jokowi sebagai Gubernur DKI, sebelumnya telah menyampaikan niatnya untuk menemui langsung Presiden SBY untuk meminta izin maju dalam pilpres 2014.
Selain menemui langsung, Jokowi juga telah meminta izin melalui surat kepada SBY dan Mendagri Gamawan Fauzi. Peirizinan ini memang diatur dalam UU 42/2008 tentang Pilpres pasal 7 ayat 1 menyatakan, bahwa kepala daerah dan/atau wakilnya (provinsi atau kab/kota), yang dicalonkan parpol sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden.
(sip/fdn)











































