PKPI dan PBB Gugat Hasil Pileg 2014 ke MK

PKPI dan PBB Gugat Hasil Pileg 2014 ke MK

- detikNews
Senin, 12 Mei 2014 23:56 WIB
PKPI dan PBB Gugat Hasil Pileg 2014 ke MK
Jakarta - Dua partai gurem pemilu 2014, PKPI dan PBB juga mengajukan gugatan sengketa pemilu 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berharap agar MK mengabulkan gugatannya supaya kedua partai itu dapat tembus ke Senayan.

Ketua Tim Advokasi PKPI, Kamal Singadinata, partainya melaporkan adanya dugaan kecurangan pemilu 2014. Bentuk kecurangan yang dilaporkan mulai dari suara hilang hingga penggelembungan suara.

"Salah satu yang bermasalah di dapil Toraja, Medan, Jambi dan lain-lain," ujar Kamal di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/5/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamal menyatakan, jika gugatan mereka dikabulkan, PKPI dapat tembus ke Senayan. "Kita optimis kalau dikabulkan kita bisa masuk DPR," ujarnya.

Sedangkan PBB, pendaftaran gugatan diwakili oleh Waketumnya yaitu Abdurrahman Tarjo. PBB mendaftarkan 78 permohonan gugatan ke lembaga pimpinan Hamdan Zoelva tersebut.

"78 permohonan terdiri dari 48 tingkat DPR dan 25 tingkat DPRD provinsi, kabupaten dan kota," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah partai besar yang memperoleh suara banyak juga telah mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK. Mereka adalah PDIP dan Golkar yang menjadi pemegang suara terbanyak pertama dan kedua di pileg 9 April lalu.

Selain itu, tiga partai Islam yaitu PKS, PPP, dan PAN juga mendaftarkan gugatan hasil Pileg 2014 ke MK. Begitu juga dengan Partai Hanura yang datang ke gedung MK dengan membawa barang bukti yang diangkut dengan 3 mobil box.

(rvk/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads