"Saya keberatan istri saya dihadirkan," ujar Akil dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Ketua Majelis Hakim Suwidya sebelumnya menjelaskan bahwa kerabat ring satu seperti istri, suami dan anak bisa tidak dihadirkan sebagai saksi. Sekalipun bersaksi, mereka tidak bisa disumpah.
Padahal, terdapat sejumlah peran yang diduga dilakukan Ratu Rita dalam kasus suap dan TPPU yang menjerat Akil. Orang dekat Akil Mochtar, Muhtar Ependy pernah mentransfer duit Rp 3,8 miliar ke CV Ratu Samagat, perusahaan istri Akil, Ratu Rita. Dalam slip transfer dituliskan pengiriman duit untuk proyek pembuatan kolam ikan arwana.
"Ditulis (dalam RTGS) pembayaran sewa alat berat untuk pembuatan kolam arwana," ujar Wakil Pimpinan BPD Kalbar cabang Jakarta, Iwan Sutaryadi bersaksi untuk Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/3/2014).
Keterangan transfer itu ditulis langsung oleh Iwan atas perintah Muhtar. "Pak Muhtar perintahkan saya lewat telepon," sebutnya.
(fjp/fdn)











































