Padahal, untuk para caleg DPR dan DPRD, mengajukan gugatannya harus diwakili para partai. Tapi apa daya, karena Gerindra tidak setuju caleg no 8 DPRD Jatim ini mencari keadilan seorang diri.
"Ya mau gimana lagi, partai tidak setuju. Terus saya harus melapor ke siapa lagi?" ujar Agustina di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (12/5/2014).
Agustina mengaku adanya dugaan kecurangan di proses penghitungan suara. Dia juga sudah menyiapkan beberapa alat bukti untuk membawa masalah tersebut ke persidangan.
Namun apa daya, petugas MK, menyampaikan gugatan yang didaftarkan oleh Agustina tidak memenuhi syarat. Alasannya, gugatan yang didaftarkan caleg DPR dan DPRD harus secara kolektif dan diwakili oleh parpol asal masing masing caleg.
"tolong sampaikan berkas saya ini," pinta Agustina kepada petugas administrasi MK.
Panitia pendaftaran pun tetap menerima berkas gugatan Agustina.
Lantas bagaimana kelanjutannya? Secara normatif, sudah pasti berkas Agustina ditolak oleh majelis hakim MK. Hanya keajaiban yang bisa membuat Rina memenangkan sengketa pilkada ini.
(rvk/fdn)











































