"Memang betul ada laporan pencabulan seorang anak perempuan yang dilaporkan oleh Ayah kandungnya pada Jumat (9/5/2014) kemarin," kata Kasat Reskrim Polres
Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartadi, Senin (12/5/2014).
Pelaku bernama Mustofa (52) melakukan perbuatan bejatnya di dalam rumahnya, tidak jauh dari kediaman korban. Pelaku selalu mencabuli gadis berusia 7 tahun tersebut saat korban bermain dengan cucu pelaku yang berumur 2 tahun.
"Korban dicabuli menggunakan jari oleh Mustofa sebanyak 2 kali dan kebetulan pelaku punya cucu yang sering bermain dengan korban sehingga sering ketemu korban," jelasnya.
Lanjutnya, kata Daddy, motif pelaku melakukan aksinya tersebut karena sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya.
"Mustofa mengaku sudah dua tahun ini tidak melakukan hubungan suami istri karena istrinya Salmah (52) menopause," terangnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Jakarta Utara. Pelaku dijerat pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara.
(tfn/fdn)











































