Pantauan detikcom, keduanya keluar dari Gedung Jampidsus sekitar pukul 16.46 WIB. Keduanya bungkam dan tidak mengeluarkan sepatah katapun saat hendak memasuki mobil. Keduanya langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono membenarkan jika pihaknya akan melakukan penahanan pada 2 tersangka sebelumnya yaitu Setyo Tuhu dan R Drajat A.
"Ya nanti ditahan, yang dua (Setyo dan Drajat) sebelumnya nanti ditahan," kata Widyo saat dihubungi, Senin (12/5/2014).
Sementara, 2 tersangka lainnya yaitu Udar Pristono (Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta) dan Prawoto (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT) masih berada di dalam gedung dan menjalani pemeriksaan.
(dha/ndr)











































