Kejadian memilukan itu terjadi tanggal 17 Maret 2014 lalu. Kala itu VB diajak temannya bernama Eva untuk berkaraoke di Mr.Locus Gayamsari. Korban, Eva dan satu perempuan lain bernama Jenifer kemudian bertemu tiga pelaku di bilik karaoke pukul 19.00.
Tiga pelaku tersebut adalah Joko Cahyono alias Kawuk (29) warga Gayamsari Semarang, Sadar Pribadi (25) warga Sendangguwo Semarang, dan Ciyung (18) warga Tembalang. Sembari bernyanyi, tersangka Ciyung yang kini masih buron memaksa korban untuk menenggak minuman keras jenis ciu yang dibawanya.
Setelah korban mabuk, para pelaku membawanya ke tempat kerja Sadar yaitu usaha sablon di Tembalang. Di dalam kamar, korban digilir tiga pemuda itu sedangkan di lokasi juga ada Eva yang bahkan berniat memotret adegan panas itu. Namun niat Eva itu gagal karena kamera handphonennya rusak.
"Saya bawa ke kamar, digilir gantian, yang terakhir Ciyung. Sempat mau difoto sama Eva, tapi akhirnya enggak jadi," kata Sadar saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (12/5/2014).
"Saya kenalnya Eva, sama dia (korban) enggak kenal," imbuhnya.
Mendapati laporan tersebut, jajaran Polsek Tembalang melakukan pencarian pelaku dan berhasil menangkap dua diantaranya. Saat ini pelaku bernama Ciyung yang merupakan pengangguran masih terus diburu polisi.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan pihaknya akan mendalami kasus tersebut termasuk memastikan apakah benar adegan tersebut tidak jadi diabadikan oleh saksi, Eva. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentanf Perlindungan Anak .
"Dua pelaku berhasil ditangkap di Sragen dan Boyolali. Ancaman hukuman bagi mereka adalah 15 tahun penjara," tegas Djihartono.
(alg/aan)











































