"Undang-Undang 42 tahun 2008 tidak update dengan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu 15 tahun 2012 dikaitkan dengan aktivitas Pileg sekarang, maka perlu ada revisi," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di ruangannya kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (12/5/2014)
Menurut Ferry, beberapa ketentuan yang tidak lagi sesuai itu misal soal daftar pemilih karena UU Pilpres tidak mencantumkan soal Daftar Pemilih Khusus (DPK). Kemudian tidak ada ketentuan Bawaslu Provinsi, yang ada masih Panwaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry mengatakan, pemerintah sudah lama mengirimkan surat dan draf Perpu UU Pilpres tersebut dan sudah dicermati oleh KPU. Draf itu diserahkan kembali ke pemerintah untuk ditetapkan. "Selanjutnya pemerintah akan membahas ini dengan DPR," ucap Ferry.
(iqb/brn)











































