Pemerintah dan KPU Siapkan Perpu Pilpres

Pemerintah dan KPU Siapkan Perpu Pilpres

- detikNews
Senin, 12 Mei 2014 16:21 WIB
Pemerintah dan KPU Siapkan Perpu Pilpres
Jakarta - Batalnya DPR merevisi Undang-Undang Pilpres pada masa sidang lalu, membuat beberapa ketentuan di dalamnya yang tak sesuai harus diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). KPU dan pemerintah sudah mengkaji draf tersebut.

"Undang-Undang 42 tahun 2008 tidak update dengan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu 15 tahun 2012 dikaitkan dengan aktivitas Pileg sekarang, maka perlu ada revisi," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di ruangannya kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (12/5/2014)

Menurut Ferry, beberapa ketentuan yang tidak lagi sesuai itu misal soal daftar pemilih karena UU Pilpres tidak mencantumkan soal Daftar Pemilih Khusus (DPK). Kemudian tidak ada ketentuan Bawaslu Provinsi, yang ada masih Panwaslu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PPS (Panitia Pemungutan Suara) juga tidak ada, langsung PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Jadi kita masukkan. Kemudian ketentuan menandai diubah menjadi coblos. Termasuk sengketa pemilu etik dan pidana, early voting di luar negeri dan lainya," paparnya.

Ferry mengatakan, pemerintah sudah lama mengirimkan surat dan draf Perpu UU Pilpres tersebut dan sudah dicermati oleh KPU. Draf itu diserahkan kembali ke pemerintah untuk ditetapkan. "Selanjutnya pemerintah akan membahas ini dengan DPR," ucap Ferry.

(iqb/brn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads