Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Didik Sugiarto mengatakan setiap kali bertemu, MF sering diledekin dengan kalimat yang menyakiti perasaan remaja itu. Sedangkan, pelaku lainnya, AS merasa dendam karena pernah dituduh mencuri handphone oleh rekan-rekan korban.
"Pelaku sakit hati karena kalau ketemu korban, pelaku dikatain secara kasar. Kalau temennya pelaku ini karena pernah dituduh mencuri HP teman-teman korban," kata Didik kepada wartawan di Polres Jakarta Timur, Jatinegara, Senin (12/5/2014).
Didik menambahkan meski dua pelaku di bawah umur, proses hukum akan terus berlanjut. Salah satu pelaku yaitu AS sudah putus sekolah. Adapun MF tidak satu sekolah dengan korban.
Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku serta beberapa temannya sedang mencari korban di beberapa tempat tongkrongannya. Akhirnya, pelaku bertemu dengan korban yang sedang kongkow bersama teman-temannya di Jalan Pule, Rt 01/09, Ciracas Sabtu (10/5), sekitar pukul 20.00 WIB.
"Sudah direncanakan sebelumnya pelaku MF ini membawa stik golf dan AS bawa celurit," sebutnya.
Yakobus kemudian ditusuk di bagian dada serta pinggul kirinya. Korban yang kehabisan darah akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya meski sudah di bawa ke rumah sakit.
Didik menjelaskan kedua pelaku ini terancam hukuman 10 tahun hingga 20 tahun penjara dengan pengenaan Pasal 340 (1) KUHP atau Pasal 80 (3) UU. No.23 Tahun 2002 atau Pasal 351 (3) KUHP yo 55 KUHP.
(hat/nal)










































