"Pagi ini kami sudah mengirimkan surat ke parpol bahwa pendaftaran sudah dimulai tanggal 18-20 Mei untuk capres dan cawapres," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (12/5/2014).
Hadar mengatakan dalam ketentuan KPU pengumuman pendaftaran capres dan cawapres dilakukan tujuh hari sebelum pendaftaran. KPU juga sudah mengumumkan pendaftaran itu di website. "Para pasangan calon wajib hadir saat pendaftaran calon, kecuali dia sakit," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk dukungan yang akan digunakan oleh parpol atau gabungan parpol apakah mereka akan mempedomani perolehan suara yang dipersyaratkan 25% atau mereka menggunakan pedoman perolehan kursi 20%," paparnya.
"Jadi saya berharap bahwa mereka mengajukan calon itu berkasnya sudah lengkap," tambah mantan komisioner KPU Sumbar itu.
(iqb/brn)











































