Korlantas Sebut Pengadaan Anggaran TNKB Bisa Dipangkas 50 Persen

Korlantas Sebut Pengadaan Anggaran TNKB Bisa Dipangkas 50 Persen

- detikNews
Senin, 12 Mei 2014 14:56 WIB
Jakarta - Wakakorlantas Kombes Sam Budigusman menyebutkan proyek pengadaan bahan baku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tahun anggaran 2014 lebih murah dibandingkan tahun anggaran 2012. Bahkan, Sam mengungkap anggaran yang dipangkas mencapai 50 persen.

"Korlantas sudah memangkas 50 persen dari pagu, apresiasi kita bisa menghemat lagi sampai 60 persen. Kita melibatkan LKPP (Lembaga Kajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dan tim ahli dari Departemen Metalurgi dan Material Fakultas Teknik Universitas Indonesia," kata Sam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (12/5/2014).

Sam mengatakan, harga tiap pasang pelat pada pengadaan tahun 2012 untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 45 ribu, dan Rp 29 ribu untuk kendaraan roda dua. Sementara harga pelat nomor untuk tahun 2014 per pasang pelat untuk roda empat yaitu Rp 23 ribu dan Rp 13 ribu untuk kendaraan roda dua.

Hal itu didapat dari pagu anggaran pengadaan TNKB tahun ini sebesar Rp 490 miliar. Kemudian harga perkiraan sendiri (HPS) yang dihitung Korlantas untuk pengadaan 22.633.194 pasang pelat nomor sebesar Rp 431.916.830.025.

"Dari hasil lelang, perusahaan pemenang lelang PT Indoaluminium Intikarsa Industri, menawarkan harga Rp 398.287.690.270," ujarnya.

Selanjutnya, dalam beberapa waktu ke depan Korlantas akan menandatangani kontrak dengan pemenang lelang. Proses produksi akan dilaksanakan dalam tiga termin. Termin pertama diperkirakan akan rampung dalam kurun waktu tiga bulan.

"Sekarang sudah dalam kontrak ini kalau nanti sudah ada dalam waktu sesuai bunyi kontraknya 2-3 bulan ke depan sudahh dipenuhi termin 1. Artinya mungkin 3 minggu kita dorong ke daerah yang kebutuhan cukup tinggi terutama di Jawa dan Sumatera," pungkasnya.

(dha/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini