Kasus TransJ Karatan, Kejagung Tetapkan Eks Kadishub DKI Udar Pristono Tersangka

Kasus TransJ Karatan, Kejagung Tetapkan Eks Kadishub DKI Udar Pristono Tersangka

- detikNews
Senin, 12 Mei 2014 12:44 WIB
Kasus TransJ Karatan, Kejagung Tetapkan Eks Kadishub DKI Udar Pristono Tersangka
Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata sudah menetapkan eks Kadishub DKI Udar Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta di Dishub DKI tahun anggaran 2013. Penetapan tersangka Udar sudah sejak hari Jumat (9/5) lalu.

"Tim penyidik kembali menambah jumlah 2 tersangka kembali mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tidak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama yaitu UP (Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Printโ€“32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya, Senin (12/5/2014).

Selain Udar, Untung mengatakan penyidik juga menetapkan Prawoto (Direktur BPPT) sebagai tersangka. "Dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014," kata Untung.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan 2 pejabat Dishub sebagai tersangka. Keduanya yakni Setyo Tuhu (Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub Pemprov DKI) dan R Dradjat A (Pejabat Pembuat Komitmen pada Dishub Pemprov DKI). Jadi, sejauh ini Kejagung sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini dan keempatnya hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan.


(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads