"Tim penyidik kembali menambah jumlah 2 tersangka kembali mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tidak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama yaitu UP (Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Printโ32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya, Senin (12/5/2014).
Selain Udar, Untung mengatakan penyidik juga menetapkan Prawoto (Direktur BPPT) sebagai tersangka. "Dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014," kata Untung.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan 2 pejabat Dishub sebagai tersangka. Keduanya yakni Setyo Tuhu (Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub Pemprov DKI) dan R Dradjat A (Pejabat Pembuat Komitmen pada Dishub Pemprov DKI). Jadi, sejauh ini Kejagung sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini dan keempatnya hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan.
(dha/ndr)











































