"CAR yang berlaku di seluruh dunia itu 8%," ujar Hendry saat bersaksi di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/5/2014).
Menurut Hendry, jika CAR sebuah bank ada di bawah 8 persen, hal itu menandakan bank itu dalam keadaan tidak sehat. Dalam posisi CAR di bawah 8 persen, sebuah bank juga akan kesulitan melakukan transaksi internasional.
"Jika CAR kurang 8%, sebuah bank akan mengalami kesulitan dalam melakukan transaksi internasional," jelasnya.
Seperti diketahui, saat mengajukan Repo Aset, pada 31 Oktober 2008 posisi CAR Bank Century ada di angka negatif. BI kemudian merevisi peraturan dari yang semula CAR minimal 8 persen diubah menjadi hanya tertulis positif saja tanpa menyebut angka minimalnya.
Pada saat diberikan FPJP, sebenarnya CAR Bank Century ada di posisi negatif ditambah setelah mengalami kalah kliring. Namun, BI menggunakan data per 30 September 2008 yang menunjukkan CAR Bank Century ada di posisi positif.
(kha/aan)











































