Kasus Mark Up Eks Sekjen ESDM, KPK Panggil 8 Saksi

Kasus Mark Up Eks Sekjen ESDM, KPK Panggil 8 Saksi

- detikNews
Senin, 12 Mei 2014 10:54 WIB
Kasus Mark Up Eks Sekjen ESDM, KPK Panggil 8 Saksi
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 8 saksi untuk eks Sekjen ESDM Waryono Karno. Saksi-saksi itu akan dimintai keterangan seputar kasus dugan penggelembungan anggaran Kesekjenan di Kementerian ESDM.

"Saksi untuk WK," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dihubungi detikcom, Senin (12/5/2014).

Penyidik memanggil 8 saksi dari Kementerian ESDM termasuk di antaranya Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konversi Energi Rida Mulyana. Tiga kepala biro di ESDM juga dipanggil hari ini, mereka yaitu Kabiro Hukum dan Humas Susyanto, Kabiro Kepegawaian dan Organisasi Indriyati, dan Kabiro Keuangan Sekjen ESDM Parlaungan Simatupang.

Sementara itu 4 saksi lainnya terdiri dari Kasubdit Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan pemanfaatan Barang Milik Negara Sri Utami, Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Agus Salim dan PNS ESDM Arief Indarto.

Nama terakhir yang dipanggil yaitu Mantan Kabiro Keuangan ESDM Didi Dwi Sutrisno Hadi. Kantor Didi sebelumnya pernah digeledah KPK dan ia pun sempat menjadi saksi untuk WK dalam kasus yang terkait SKK Migas.

Waryono Karyo ditetapkan sebagai tersangka di kasus penggelembungan dana kesekjenan Kementerian ESDM pada Rabu (7/5) kemarin. Penggelembungan dana yang berlangsung tahun 2012 ini diperkirakan membuat negara merugi Rp 9,8 miliar. Beberapa kegiatan yang
anggarannya dilakukan penggelumbungan yaitu kegiatan sosialiasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung.

(rna/aan)


Berita Terkait