"Sejak KPU menetapkan hasil perolehan suara nasional, pegawai sudah standby 24 jam. Pemohonan dianjurkan 3x24 jam. Mulai Jumat, sampai dengan hari ini siap di tempat tugas. (Pengajuan) sampai dengan besok batas akhir 12 Mei pukul 23.51 WIB," kata Sekjen MK Janedri Mahilli Gaffar di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Minggu (11/6/2014).
Menurut Janedri, berdasarkan pengalaman pemilu 2004 dan 2009, pengajuan gugatan dilakukan oleh parpol pada detik-detik akhir. Hal itu karena parpol perlu menyiapkan berkas gugatan, alat bukti pendukung, saksi dan lainnya.
"Setelah pendataan, petugas melakukan verifikasi terhadap pemohon. Kita sudah siapkan petugas tidak hanya verifikasi, tapi juga pengolahan data perolehan suara yang diperselisihkan. Termasuk pengkajian data. Kita laporkan ke ketua majelis hakim untuk siap disidangkan," paparnya.
Ia mengatakan, jika berdasarkan verifikasi diketahui berkas gugatan tidak lengkap, maka parpol diberi waktu tambahan 3x24 jam untuk memperbaiki permohonan. Batas akhir sampai 15 Mei pukul 23.51.
"Permohonan peserta pemilu dicatat dibuku perkara konstitusi. 6 hari kerja sejak dicatat MK harus menggelar sidang pertama. Sidang pertama Jumat 23 Mei," ujarnya.
"Sesuai jadwal persidangan, mahkamah akan membacakan putusan terahir pada 30 Juni 2014. Targetnya lebih cepat, mudah-mudahan tidak sampai 30 Mei. Jadi pembacaan putusan kemgungkinan 27 Juni atau 30 Juni," imbuh Janedri.
(iqb/ahy)











































