Money Politics, Pelanggaran Paling Banyak di Pileg 2014

Money Politics, Pelanggaran Paling Banyak di Pileg 2014

- detikNews
Minggu, 11 Mei 2014 18:35 WIB
Money Politics, Pelanggaran Paling Banyak di Pileg 2014
Jakarta - Pelanggaran terbanyak dalam pelaksanaan Pemilihan Umum khususnya Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 didominasi oleh praktik money politics (politik uang). Hampir 52 persen pelanggaran ini disorot media massa dengan 1.716 ekpos pemberitaan.

Sementara urutan kedua sekitar 18 persen media menyorot soal penggelembungan suara dengan 593 berita (ekspose). 18 persen menyoroti soal pencoblosan ulang dengan 393 berita (ekspose). 9 Persen menyoroti pelanggaran kode etik dengan 315 berita (ekspose) dan 9 persen lainnya menyoroti penghitungan ulang dengan 304 berita (ekspose).

Ini merupakan analisa media yang dilakukan Indonesia Indicator periode 16 Maret hingga 7 Mei 2014. penelusuran media itu dilakukan secara real time dengan cakupan 292 media online nasional dan daerah dalam kurun waktu 16 Maret-7 Mei 2014 pukul 22.00 WIB. Metode pengumpulan dilakukan oleh perangkat lunak crawler (robot) secara otomatis dengan analisis berbasis AI, semantik, dan text mining.

“Khususnya tentang politik uang, situasi ini dibicarakan di seluruh provinsi di Indonesia. Inilah catatan besar untuk penyelenggaraan pilpres yang lebih baik,” kata Direktur Komunikasi Indonesia Indicator Rustika Herlambang dalam rilisnya yang diterima detikcom, Minggu (11/5/2014).

Menurut Rustika, dari penelusuran media sepanjang dua bulan itu, terdapat 14.556 pemberitaan terkait pengamanan pemilu legislatif di Indonesia. Dari data tersebut, terdapat sebanyak 3.318 atau 23 persen yang memuat pemberitaan tentang pelanggaran pemilu. Dari data tersebut terlihat jelas, kasus politik uang mendominasi pelanggaran Pemilu Legislatif 2014.

Dari data tersebut menurut Rustika, pelanggaran politik uang ini hampir terjadi di seluruh provinsi di Indonesia. Kondisi ini tentunya menjadi catatan besar terkait kualitas Pemilu Legislatif 2014, dikarenakan terdapat banyak indikasi pelanggaran (electoral fraud) di beberapa wilayah.

Eksposure mengenai politik uang terjadi sangat tinggi terjadi di Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, JawaTimur, Papua, dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia. Sementara, dari data Divisi Humas Mabes Polri, tidak semua provinsi di Indonesia melaporkan adanya politik uang.

Kasus politik uang yang masuk terbanyak dari Sulawesi Tengah (10 kasus), Bengkulu (8), NTT (7), Gorontalo (6), JawaTengah (5), Sulsel (5), Sultra (4 kasus), Jatim (4), Sulut (3), Maluku (3), dan Bali (2). Sementara Maluku Utara, Papua, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Banten, DIY rata-rata masuk satu kasus.

Pelanggaran lain yang cukup banyak dibicarakan media adalah penggelembungan suara, administratif, dan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara Pemilu. Kasus tersebut terjadi di Riau, Sidoarjo, Sampit, Seluma, Balikpapan, Jawa Tengah, Aceh, Jawa Barat, Sumbawa, Kalimantan Timur, Flores Timur, Pontianak, Yogyakarta, Batam, Sumatera Utara, JawaTimur, Lampung, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat.

Data media juga menunjukkan sejumlah pelanggaran kode etik pemilu dilakukan oleh penyelenggara, seperti gratifikasi, suap, pelanggaran administratif dan penggelembungan suara. Maraknya pelanggaran pada pileg ini tentu akan mempengaruhi kualitas Pilpres 2014 mendatang.

Pengamat politik dari UGM, Ari Dwipayana meminta agar Bawaslu dan aparat penegak hukum bersinergi dan lebih tegas dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu. “Terutama pelanggaran politik uang yang justru dilakukan Kepala Desa, Calon Legislatif, KPPS, PNS, pengurus partai politik dan penyelenggara pemilui ini,” ujarnya.

Ari juga meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu segera menindak penyelenggara pemilu yang melangar kode etik dan tidak independen. Pihak lain yang perlu dilibatkan adalah KPU, supaya melakukan langkah-langkah kampanye anti politik uang dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam melawan politik uang.

(zal/trq)



Berita Terkait