Polri: Permohonan Pra Peradilan Newmont Kabur
Jumat, 17 Des 2004 17:11 WIB
Jakarta - Mabes Polri menilai permohonan pra peradilan yang diajukan PT Newmont atas penahanan lima karyawannya yang ditetapkan sebagai tersangka pencemaran Teluk Buyat kabur.Demikian tanggapan Kuasa Hukum Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Yuliani dan I Ketut Sudiharsa atas permohonan pra peradilan PT Newmont di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (17/12/2004).Tanggapan tersebut disampaikan kuasa hukum Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Yuliani kepada Ketua Majelis Hakim Yohanes Eter Binti. Yulianti mengatakan Mabes Polri menolak seluruh dalil yang dikemukakan dalam permohonan pra peradilan yang diajukan kuasa hukum PT Newmont, Luhut Pangaribuan dan Palmer Situmorang. Alasannya, pra peradilan pemohon kabur karena antara permohonan dan dalil hukum yang dikemukakan tidak ada relevansinya. Sebelumnya, pihak pemohon mengajukan permohonan berdasarkan UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, penyidik yang berwenang melakukan penahanan dan memerintahkan wajib lapor adalah pegawai negeri sipil lingkungan hidup sesuai pasal 80 ayat 1,3 dan 4.Menurut dia, Surat Keterangan Bersama (SKB) yang diterbitkan jaksa agung, menteri negara lingkungan hidup dan kapolri yang sebelumnya dijadikan dasar bagi termohon untuk melakukan penyidikan adalah dari PNS lingkungan hidup.Surat keputusan bersama tersebut sebagai produk yang setingkat dengan perjanjian atau kesepakatan sehingga harus tunduk pada peraturan UU.Maka dari itu, SKB tersebut tidak dapat mengenyampingkan apalagi menghapus kewenangan yang dimiliki penyidik Polri sebagaimana diatur KUHAP dan UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri.Kuasa hukum termohon Luhut Pangaribuan akan menyampaikan tanggapannya pada sidang Senin (20/12/2004) pukul 13.00 WIB.Kuasa Hukum PT Newmont Minahasa Raya, Luhut Pangaribuan mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Jakarta Selatan atas penahanan lima karyawan PT Newmont yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran di Teluk Buyat. Kelima tersangka itu adalah David Sompie, Jerry Kojansow, Putra Wijayantri, Bill Long, dan Phil Turner.
(aan/)











































