Dukung 100 Hari SBY, Separo Korupsi di Riau Disidangkan
Jumat, 17 Des 2004 17:05 WIB
Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memfokuskan 18 kasus korupsi dalam rangka program kerja 100 hari pemerintahan SBY-Kalla. Sebagian kasus korupsi itu sudah memasuki tahap tuntutan dan sudah ada yang divonis.Juru bicara Kejaksaan Tinggi Riau, Ernita Menhar mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Jumat (17/12/2004) di ruang kerjanya Jl Sudirman, Pekanbaru. Menurut Enita, kini pihaknya, serius menangani sejumlah kasus korupsi di Riau. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung berkaitan dengan program kerja 100 hari SBY."Untuk mengdukung kinerja pemerintahan saat ini, sejumlah kasus korupsi yang kita tangani sebagian telah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Sebagian berkasnya sudah dalam proses tuntutan, malah ada yang sudah vonis," kata Enita. Dia memberi contoh, kasus korupsi di tubuh PT Bumi Siak Pusako yang melibatkan Ramlan Comel (direktur muda bidang umum) dan Azaly Johan (direktur utama) sebesar Rp 1, 28 miliar. Kasus ini telah diserahkan ke Kejari Pekanbaru. "Malah keduanya telah kita tetapkan sebagai terdakwa," kata Enita.Sedangkan kasus korupsi yang dilakukan M Yunus Bachri, direktur PT Riau Airlines, perusahan penerbangan milik Pemerintah Provinsi Riau-sebesar Rp 888.605.560, sudah sampai di pengadilan dan dijatuhi vonis."Dalam vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umumnya D Sialagan banding atas putusan hakim karena dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan," kata Enita.Seperti diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru 3 Desember 2004 lalu, majelis hakim yang diketuai Soemantri dan dua anggota hakim masing-masing Zahrul Rabain dan Nursam hanya memvonis Yunus satu tahun penjara potong tahanan. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa 3 tahun kurungan. Untuk kasus korupsi di PT Bumi Saik Pusako, BUMD Pemerintah Kabupaten Siak-Riau, akan segera diseret ke pengadilan. Begitu juga dengan kasus korupsi dana APBD di Kabupaten Kampar senilai Rp1,3 miliar dengan terdakwa mantan ketua DPRD Kampar, Syaifuddin Effendy.
(nrl/)











































