Di Balik Jeruji Lapas Cipinang, Hercules Curhat Soal Vonis Kasus TPPU-nya

Di Balik Jeruji Lapas Cipinang, Hercules Curhat Soal Vonis Kasus TPPU-nya

- detikNews
Sabtu, 10 Mei 2014 21:05 WIB
Di Balik Jeruji Lapas Cipinang, Hercules Curhat Soal Vonis Kasus TPPU-nya
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan hukuman tiga tahun penjara kepada Hercules Rosario Marshall. Tak terima akan keputusan itu, ia menuding telah terjadi rekayasa kasus terhadap dirinya.

"Itu rekayasa murni. Saya tidak takut dipenjara, selama proses hukum itu ditegakan dengan benar," ujar Hercules didampingi Tim kuasa hukumnya, di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (10/5/2014).

Ia mengatakan vonis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak memiliki dasar. Pasalnya dia mengklaim terdapat perjanjian dari suatu jasa keamanan.

"Ini sebenarnya perkara tahun 2010, waktu itu ada orang yang meminta jasa untuk keamanan, ketika itu kesepakatan dilakukan ditempat terbuka di sebuah mal besar dan dilakukan hitam di atas putih. Saya hanya mendengarkan kesepakatan itu begitu sepakat saya menandatangani perjanjian," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan kalaupun ada uang yang diberikan kepada dirinya, hal itu dilakukan sebagai profesionalisme dalam pekerjaan.

"Dan saya menerima sesuatu saya melaksakan apa yang diperintahkan mereka, tahun 2010 saya lakuin semua. Kalau sekarang itu tanah sudah laku terjual ke orang lain, tidak ada hubungan dengan saya," imbuhnya.

Ia mengungkapan awal perkara kasus ketika dirinya ditangkap polisi atas kasus tindak pidana pemerasan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ia mengatakan terjadi keanehan dalam proses penyelidikan.

"Waktu itu polisi bilang ada informasi dari masyarakat kemudian dilakukan olah TKP dan penyelidikan. Belakangan saya baru tahun kalau itu dilaporkan oleh polisi yang kemudian disangku-pautkan dalam bisnis kemanan tahun 2010 dibilang saya melakukan pemerasan," tuturnya.

Hercules mengaku memiliki bukti telah terjadi rekayasa dalam kasus TPPU. Salah satunya ketika proses peradilan, polisi dan jaksa tidak dapat memenuhi saksi yang diajukan oleh kuasa hukumnya.

"Saya minta notaris dan saksi dari pihak yang tertulis di perjanjian tetapi mereka tidak bisa menghadirkan. Selain itu saya memiliki bukti berupa perjanjian dan itu legal dan ini akan sebagai bukti proses banding saya ke pengadilan tinggi nanti," kata dia.

Ketika disinggung apakah akan melaporkan kasus yang dialami ke Propam, Hercules mengatakan dirinya masih menunggu proses hukum inckraht.

"Nanti kita lihat saja. Saat ini saya masih berpikir untuk melakukan banding hingga mendapat keadilan untuk saya," ungkapnya.


(edo/fjp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini