MK akan Kewalahan Tangani Sengketa Hasil Pemilu

MK akan Kewalahan Tangani Sengketa Hasil Pemilu

- detikNews
Sabtu, 10 Mei 2014 12:00 WIB
MK akan Kewalahan Tangani Sengketa Hasil Pemilu
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pileg 2014 secara nasional walau sempat kejar-kejaran dengan waktu. Kini Mahkamah Konstitusi (MK) harus bersiap-siap menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan harus diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak teregistrasi.

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Jerry Sumampow, menjelaskan MK juga berlomba dengan waktu karena diprediksi permohonan yang masuk akan sangat banyak sehingga tak menutup kemungkinan persoalan pemilu di MK akan diselesaikan secara kompromi.

"Ketika suara sudah ditetapkan ya selesai, nanti dibawa ke MK. Lalu, MK pun akan kewalahan karena bergelut dengan waktu. Hanya adaa 9 hakim dan 3 panel, jadinya akan lahir kompromi. Kita harus ada penyederhanaan sistem, potong PPS dan PPK," ujar Jerry dalam diskusi di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2014).

Hal itu disimpulkan Jerry berdasarkan kinerja KPU yang berlomba dengan waktu. Sebagian besar waktu yang dimiliki KPU sebelum penetapan Jumat (9/5) kemarin, habis di daerah. Sehingga penyelesaian dilakukan secara kompromi.

"Waktu rekapitulasi terlalu panjang. Di 2009, tak ada rekapitulasi di PPS kok di 2014 kembali dilakukan. Kalau mau dihilangkan itu PPK. Di tingkat bawah sudah ada problem, tapi KPU pusat kembalikan ke bawah dan akhirnya di bawah itu kompromi," ujar Jerry.

Oleh karena itu, Jerry berpendapat agar ada upaya penyederhanaan proses Pemilu. Lalu perbaikan sistem pengawasan pemilu juga harus diperhatikan. "Pemilu kita rumit jadi harus disederhanakan. Pemilu kita nggak bisa diawasi. Kalau ada saksi partai mengawasi, juga nggak bisa diawasi," ujar Jerry.

(vid/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads