"Bagus, Boediono sudah memberi contoh dalam penegakan hukum," kata Mahfud melalui pesan singkatnya kepada detikcom, Sabtu (10/5/2014).
Mahfud menilai kehadiran Boediono bukan hanya formalitas. Kesediannya diperiksa hingga hampir 10 jam bisa menjadi contoh bagi pejabat tinggi lainnya.
"Itu satu preseden yang baik dalam penegakan hukum kita," ucap Mahfud.
Menurutnya materi yang disampaikan bisa memperjelas persoalan terkait baiout Century. Mahfud juga berpesan agar KPK tidak takut untuk mengahadirkan pejabat untuk bersaksi di persidangan.
"KPK harus berani menghadirkan pejabat ke depan sidang pengadilan. Sedangkan para pejabat, setinggi apa pun jabatannya harus siap datang ke pengadilan," ucapnya.
(slm/rvk)